Probolinggo, Kamis 25 Juli 2024
Bertempat di Sekertariat Pusat SPPGI , tim KLHK di sambut langsung oleh Ketua Umum SPPGI bersama Pengurus lainnya dan Ketua GLC.
Dalam pertemuan tersebut, tim KLHK yang di komandoi oleh SPPGI menyampaikan maksud dan tujuannya berkoordinasi dengan para Pengusaha dan Petani Budidaya Gaharu di Jawa Timur yakni dalam rangka mengumpulkan Data Informasi dalam rangka Uji Petik gaharu.
Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00 wib tersebut sangat di apresiasi baik oleh SPPGI dan GLC. Banyak hal yang baru di dapat dari diskusi interaktif tersebut.
Bahwa gaharu adalah komoditas kategori Hasil Hutan Bukan Kayu yang ternyata bukan hanya dimanfaatkan sebatas hasil gubalnya saja uuntuk keperluan ritual keagamaan di beberapa Negara , namun saat ini SPPGI berhasil mengembangkan beberapa produk turunan yang sudah memiliki pasar tersendiri yang sangat menjanjikan, bahkan sudah berkontrak dengan Luar Negeri.
Harapan SPPGI dan GLC dari pertemuan tersebut, selain berkontribusi data dan informasi uji petik nantinya, namun ada beberapa masukan dan usulan yang tak kalah penting , yang nantinya berdampak pada masa depan pergaharuan di Indonesia.
SPPGI berharap agar Pemerintah juga lebih serius memperhatikan keberadaan usaha dan pengembangan gaharu di Indonesia. SPPGI dan GLC sendiri mengklaim bahwa berdasarkan data yang dimilikinya , jumlah populasi tanaman gaharu budidaya yang tergabung dalam Organisasinya sudah mencapai 23.000 petani, jika di kalikan dengan jumlah tanaman gaharu yang petani tanam baik monokultur naupun tumpangsari, maka diperkirakan sudah lebih dari 5 juta pohon gaharu yang berhasil di budidaya dan menjadi aset organisasi.
Dengan jumlah yang sedemikan besarnya, tentunya organisasi butuh perhatian serius dari Pemerintah secara aktif .
SPPGI sendiri hingga saat ini terus melakukan inovasi produksi dan pasar demi menunjang pemanfaatan Gaharu yang di kembangkan melalui budidaya.
Di akhir diskusi, SPPGI dan GLC berharap agar Kementrian LHK dapat terus aktif dan intensif berkomunikasi dan ikut mendorong serta mendukung aktifitas yang sudah dan akan dikerjakan dengan melibatkan Kementrian bidang lainnya yang berkaitan dengan pengembangan Industri dan regulasi pergaharuan di Indonesia yang terancam kepunahan.